PP
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 1983 tentang PELAKSANAAN UU PAJAK PERTAMBAHAN NILAI 1984
Pasal 8
BAB 3 — OBYEK PAJAK DAN KEWAJIBAN PENCATATAN
Jenis Jasa yang dikenakan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b UNDANG-UNDANG Pajak Pertambahan Nilai 1984, adalah Jasa yang dilakukan oleh Pemborong atau Kontraktor atau Sub Kontraktor.
