PP
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 1983 tentang PELAKSANAAN UU PAJAK PERTAMBAHAN NILAI 1984
Pasal 7
BAB 2 — PENGUKUHAN PENGUSAHA KENA PAJAK
(1) Atas permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1),Direktur Jenderal Pajak mengeluarkan surat keputusan tentang pengukuhan Pengusaha menjadi Pengusaha Kena Pajak. (2) Keputusan Direktur Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diberikan dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari setelah tanggal diterimanya Formulir Surat Permohonan Pengusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3). (3) Keputusan Direktur Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) bagi Pengusaha yang memilih untuk dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 berlaku untuk 3 (tiga) tahun.
