PP
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 1983 tentang PELAKSANAAN UU PAJAK PERTAMBAHAN NILAI 1984
Pasal 4
BAB 2 — PENGUKUHAN PENGUSAHA KENA PAJAK
(1) Pengusaha dapat melaporkan usahanya untuk dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak sebelum usahanya dimulai. (2) Saat usaha dimulai adalah saat pendirian atau saat diperoleh izin usaha atau saat usaha nyata-nyata dimulai.
