PP
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 1983 tentang PELAKSANAAN UU PAJAK PERTAMBAHAN NILAI 1984
Pasal 5
BAB 2 — PENGUKUHAN PENGUSAHA KENA PAJAK
(1) Pengusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 yang akan melaporkan usahanya wajib mengisi formulir Surat Permohonan untuk dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak, yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak. (2) Formulir Surat Permohonan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)dapat diisi dan ditandatangani sendiri oleh Pengusaha atau oleh orang lain yang diberi kuasa khusus untuk itu. (3) Formulir Surat Permohonan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2)disampaikan dalam jangka waktu sebagaimana diatur dalam Pasal 3
