Pasal 3
BAB 2 — PENGUKUHAN PENGUSAHA KENA PAJAK
Jangka waktu bagi Pengusaha untuk melaporkan usahanya kepada Direktorat Jenderal Pajak untuk dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) UNDANG-UNDANG Pajak Pertambahan Nilai 1984 ditentukan sebagai berikut : a. untuk Pengusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a dan huruf d UNDANG-UNDANG Pajak Pertambahan Nilai 1984 yang sudah atau belum mempunyai Nomor Pokok Wajib Pajak dan sudah memulai usahanya sebelum tanggal 1 Juli 1984. adalah selambat-lambatnya tanggal 1 Agustus 1984;
b. untuk Pengusaha sebagaimana dimaksud dalam huruf a yang sudah atau belum mempunyai Nomor Pokok Wajib Pajak dan baru memulai usahanya pada tanggal 1 Juli 1984 atau sesudahnya, adalah 30 (tiga puluh) hari setelah saat usahanya dimulai.
