PP
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 1983 tentang PELAKSANAAN UU PAJAK PERTAMBAHAN NILAI 1984
Pasal 2
BAB 2 — PENGUKUHAN PENGUSAHA KENA PAJAK
Tempat melaporkan bagi bentuk Usaha Tetap yang dikenakan pajak berdasarkan UNDANG-UNDANG Pajak Pertambahan Nilai 1984 untuk dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak adalah kantor Direktorat Jenderal Pajak yang ditunjuk atau kantor Direktorat Jenderal Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat Bentuk Usaha Tetap tersebut melakukan kegiatan usaha.
