Pasal 20
BAB 5 — SAAT DAN TEMPAT PAJAK TERHUTANG DAN LAPORAN PENGHITUNGAN PAJAK
(1) Untuk setiap penyerahan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak harus dibuat Faktur Pajak. (2) Faktur Pajak yang dibuat oleh Pengusaha Kena Pajak atau Direktorat Jenderal Bea dan Cukai merupakan bukti pemungutan pajak yang sah. (3) Pengusaha Kena Pajak dapat mengajukan permohonan tertulis kepada Direktur Jenderal Pajak untuk membuat satu Faktur Pajak gabungan yang meliputi semua penyerahan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak dari pembeli atau penerima Jasa yang sama yang dilakukan dalam satu Masa Pajak. (4) Faktur Pajak Gabungan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) harus dibuat selambat- lambatnya 10 (sepuluh) hari setelah akhir Masa Pajak. (5) Pembuatan Faktur Pajak gabungan sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) tidak mempengaruhi saat pembayaran pajak.
