Pasal 19
BAB 5 — SAAT DAN TEMPAT PAJAK TERHUTANG DAN LAPORAN PENGHITUNGAN PAJAK
(1) Sebagai bukti pungutan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai membuat Faktur Pajak menurut pedoman yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan. (2) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai menyetorkan pajak yang telah dipungut pada hari kerja berikutnya, kecuali pajak yang dipungut pada tanggal 31 Maret yang harus disetorkan ke Kas Negara pada hari itu juga. (3) Penyetoran sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dilakukan dengan menggunakan formulir setoran yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
(4) Sehari setelah dilakukan penyetoran Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah ke Kas Negara, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai mengirimkan Faktur Pajak dan Surat Setoran Pajak kepada Direktorat Jenderal Pajak dengan surat pengantar yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan. (5) Dalam hal pemungutan pajak atas impor Barang Kena Pajak menurut UNDANG-UNDANG Pajak Pertambahan Nilai 1984 ditunda oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai karena adanya penundaan pemungutan Bea Masuk, maka Pajak Masukan dapat dikreditkan dalam Masa Pajak pada saat Pajak Masukan itu di- pungut.
