PP
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 1983 tentang PELAKSANAAN UU PAJAK PERTAMBAHAN NILAI 1984
Pasal 18
BAB 5 — SAAT DAN TEMPAT PAJAK TERHUTANG DAN LAPORAN PENGHITUNGAN PAJAK
(1) Apabila Pengusaha Kena Pajak mempunyai lebih dari satu tempat usaha maka pajak terhutang dibayar di tempat Faktur Pajak dibuat, kecuali jika permohonan untuk memilih satu tempat usaha sebagai tempat pajak terhutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) UNDANG-UNDANG Pajak Pertambahan Nilai 1984 disetujui oleh Direktur Jenderal Pajak. (2) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai memungut pajak menurut UNDANG-UNDANG Pajak Pertambahan Nilai 1984 pada saat impor Barang Kena Pajak, bersamaan dengan saat pemungutan bea masuk.
