Pasal 17
BAB 5 — SAAT DAN TEMPAT PAJAK TERHUTANG DAN LAPORAN PENGHITUNGAN PAJAK
(1) Saat dan tempat penyerahan barang bergerak adalah saat dan tempat barang diserahkan kepada pembeli atau pihak ketiga untuk dan atas nama pembeli, atau pada saat dan tempat barang diserahkan kepada juru kirim, pengusaha jasa angkutan, atau pengangkut. (2) Saat dan tempat pengerahan barang tidak bergerak adalah saat dan tempat ditandatanganinya surat atau akte perjanjian yang mengakibatkan perpindahan hak atas barang tersebut oleh para pihak, atau saat dan tempat barang secara simbolis atau secara nyata diserahkan. (3) Dalam hal impor: a. saat dan tempat penyerahan dari impor Barang Kena Pajak adalah saat dan tempat barang itu dimasukkan ke dalam Daerah Pabean; b. saat dan tempat penyerahan alat angkutan di air dan di udara yang dimasukkan ke dalam Daerah Pabean dengan melayarkan atau menerbangkannya, adalah saat dan tempat alat angkutan itu didaftarkan untuk mendapatkan izin pemakaiannya di dalam negeri. (4) Saat dan tempat penyerahan Jasa Kena Pajak adalah saat dan tempat perjanjian ditandatangani atau saat dan tempat penagihan atau pembayaran atas penggantian dilakukan, atau saat dan tempat kegiatan Jasa Kena Pajak dilakukan.
