PP
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 1983 tentang PELAKSANAAN UU PAJAK PERTAMBAHAN NILAI 1984
Pasal 16
BAB 4 — TARIF PAJAK DAN CARA MENGHITUNG PAJAK
Dalam hal ekspor, Pajak Masukan yang dapat dikreditkan oleh Eksportir hanyalah sebesar Pajak Masukan yang telah dibayar pada waktu perolehan barang yang diekspor tersebut.
