PP
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 1983 tentang PELAKSANAAN UU PAJAK PERTAMBAHAN NILAI 1984
Pasal 15
BAB 4 — TARIF PAJAK DAN CARA MENGHITUNG PAJAK
(1) Pengusaha Kena Pajak yang tidak dapat mengkreditkan Pajak Masukan terhadap Pajak Keluaran sesuai dengan ketentuan Pasal 9 ayat (2) UNDANG-UNDANG Pajak Pertambahan Nilai 1984 karena Masa Pajaknya tidak sama, dapat mengajukan pemohonan pengkreditan Pajak Masukan kepada Direktur Jenderal Pajak, disertai alasan mengenai sebab terjadinya perbedaan Masa Pajak. (2) Direktur Jenderal Pajak dapat menerima atau menolak permohonan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1). (3) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diterima, Direktur Jenderal Pajak memberitahukan dengan disertai cara pengkreditannya, dan dalam hal permohonan ditolak, memberitahukan alasan-alasannya.
