Pasal 9
BAB 5 — KETENTUAN PERALIHAN
(1) Struktur Organisasi Pemerintahan Wilayah Kecamatan Lubuk Linggau yang berlaku sebelum berlakunya PERATURAN PEMERINTAH ini tetap berlaku sampai dengan waktu berlakunya Peraturan Menteri Dalam Negeri yang mengatur tentang Pola Pokok Struktur Organisasi Pemerintahan Wilayah Kota Administratif Lubuk Linggau. (2) Segala Peraturan Daerah dan Keputusan-keputusan Pemerintahan Daerah yang berlaku bagi Pemerintahan Wilayah Kecamatan Lubuk Linggau sebelum berlakunya PERATURAN PEMERINTAH ini tetap berlaku bagi Pemerintah Wilayah Kota Administratif Lubuk Linggau. (3) Masalah-masalah yang menyangkut bidang kepegawaian, keuangan, materiil dan lain-lain yang timbul sebagai akibat perubahan status wilayah sebagaimana dimaksud dalam PERATURAN PEMERINTAH ini diselesaikan oleh Bupati Kepala Daerah Tingkat I Musi Rawas atas nama Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Sumatera Selatan.
