PP
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 1981 tentang PEMBENTUKAN KOTA ADMINISTRATIF LUBUK LINGGAU
Pasal 8
BAB 4 — STRUKTUR ORGAN ISASI
Perincian Struktur Organisasi Pemerintahan Kota Administratif Lubuk Linggau ditentukan lebih lanjut oleh Menteri Dalam Negeri dengan memperhatikan kebutuhan dan kondisi serta situasi kota yang bersangkutan.
