PP
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 1981 tentang PEMBENTUKAN KOTA ADMINISTRATIF LUBUK LINGGAU
Pasal 7
BAB 4 — STRUKTUR ORGAN ISASI
(1) Pusat Pemerintahan Kota Administratif Lubuk Linggau berkedudukan di Kota Lubuk Linggau. (2) Pusat Pemerintahan Kecamatan Lubuk Linggau Barat berkedudukan di Kampung Pasar. (3) Pusat Pemerintahan Kecamatan Lubuk Linggau Timur berkedudukan di Kampung Talang Jawa Kiri I.
