PP
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 1981 tentang PEMBENTUKAN KOTA ADMINISTRATIF LUBUK LINGGAU
Pasal 10
BAB 6 — KETENTUAN PENUTUP
(1) Dengan berlakunya PERATURAN PEMERINTAH ini, Pemerintah Wilayah Kecamatan Lubuk Linggau sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Sumatera Selatan Nomor Pd/108/ 1969 tanggal 16 Mei 1969 dihapuskan. (2) Hal-hal yang timbul dalam pelaksanaan PERATURAN PEMERINTAH ini, diselesaikan oleh Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Sumatera Selatan atas nama Menteri Dalam Negeri.
