Pasal 6
BAB 3 — TENTANG HAL KEUANGAN
(1) Segala pengeluaran atau penerimaan uang, demikian pula hutang-piutang untuk keperluan urusan pendidikan, pengajaran dan kebudayaan yang diserahkan kepada Kotapraja, menjadi tanggungan Kotapraja. (2) Untuk menyelenggarakan urusan pendidikan, pengajaran dan kebudayaan Kotapraja, pada waktu penyerahan yang sesungguhnya diserahkan kepada Kotapraja uang sejumlah yang akan ditetapkan oleh Menteri Pendidikan, Pengajaran dan Kebudayaan, sekedar penyelenggaraan urusan-urusan tersebut diberatkan pada anggaran belanja Kementerian Pendidikan, Pengajaran dan Kebudayaan.
(3) Bilamana perlu urusan keuangan yang bertalian dengan penyerahan tugas-tugas dan urusan-urusan tersebut di atas dapat diselesaikan oleh instansi-instansi Pemerintah Pusat.
