Pasal 7
BAB 4 — TENTANG HAL PERBENDAHARAAN
(1) Segala bangunan, tanah atau lapangan yang dikuasai oleh Kementerian Pendidikan, Pengajaran dan Kebudayaan yang pada waktu peraturan ini mulai berlaku digunakan untuk urusan pendidikan pengajaran dan kebudayaan yang menjadi urusan Kotapraja, diserahkan kepada Kotapraja untuk dipergunakan, diurus dan dipelihara guna kepentingan urusan-urusan tersebut. (2) Alat-alat dan perkakas-perkakas kepunyaan Kementerian Pendidikan, Pengajaran dan Kebudayaan yang pada waktu peraturan ini mulai berlaku digunakan untuk urusan seperti tersebut pada ayat 1, diserahkan kepada Kotapraja untuk menjadi miliknya. (3) Bangunan-bangunan, tanah-tanah atau lapangan-lapangan dimaksud dalam ayat I di atas digunakan untuk urusan seperti keadaan pada waktu peraturan ini mulai berlaku sampai dapat diatur lebih lanjut oleh instansi-instansi Pemerintah, yang berwajib mengurusnya.
