Pasal 5
BAB 2 — TENTANG HAL KEPEGAWAIAN
(1) Untuk menyelenggarakan tugas dan urusan Kotapraja yang tersebut dalam Pasal I di atas, kepada Kotapraja dapat. a. diserahkan pegawai-pegawai Negara untuk diangkat menjadi pegawai Kotapraja, b. diperbantukan pegawai-pegawai Negara untuk dipekerjakan kepada Kotapraja. (2) Pemindahan pegawai-pegawai Negara yang diperbantukan kepada Kotapraja Jakarta- Raya ke lain daerah diatur oleh Menteri Pendidikan, Pengajaran dan Kebudayaan, sesudah mendengar pertimbangan-pertimbangan Badan Pemerintahan Harian Kotapraja Jakarta-Raya dan Dewan Pemerintah Daerah Otonoom yang bersangkutan. (3) Pemindahan pegawai-pegawai Negara yang diperbantukan kepada Kotapraja Jakarta- Raya dalam lingkungan daerahnya, diatur oleh Badan Pemerintahan Harian Kotapraja Jakarta-Raya sesudah mendengar pertimbangan-pertimbangan dari instansi-instansi Kementerian Pendidikan, Pengajaran dan Kebudayaan yang bersangkutan. (4) Urusan kepegawaian terhadap pegawai-pegawai Kotapraja di lapangan pendidikan, pengajaran dan kebudayaan, yang mengenai keahlian, ialah yang tidak khusus untuk tata- usaha, dilakukan oleh Badan Pemerintahan Harian Kotapraja dengan pertimbangan atau atas usul instansi Kementerian Pendidikan, Pengajaran dan Kebudayaan yang bersangkutan.
