PP
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 1953 tentang PENPENYERAHAN RESMI SEBAGIAN DARI PADA TUGAS...
Pasal 4
BAB 1 — TENTANG JENIS TUGAS DAN URUSAN YANG DISERAHKAN
Bilamana perlengkapan (apparatur) Pemerintah Kotapraja Jakarta-Raya belum mengizinkan untuk menyelenggarakan tugas-tugas/urusan-urusan tersebut dalam Pasal 1 peraturan ini, penyelenggaraannya untuk sementara waktu dilakukan oleh Kementerian Pendidikan, Pengajaran dan Kebudayaan dengan kerjasama dengan Kotapraja, dengan catatan bahwa penyerahan sesungguhnya (daadwerkelijke overdracht) dilakukan secara berangsur-angsur, Mengingat kesanggupan Kotapraja.
