PP
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 1953 tentang PENPENYERAHAN RESMI SEBAGIAN DARI PADA TUGAS...
Pasal 3
BAB 1 — TENTANG JENIS TUGAS DAN URUSAN YANG DISERAHKAN
Penyelenggaraan tugas-tugas dan urusan yang tersebut dalam Pasal I di atas dilakukan menurut peraturan-peraturan dan petunjuk-petunjuk yang diadakan oleh Pemerintah Pusat.
