Pasal 2
BAB 1 — TENTANG JENIS TUGAS DAN URUSAN YANG DISERAHKAN
(1) Dalam tugas-tugas dan urusan-urusan yang tersebut dalam pasal 1 di atas tidak termasuk. a. Pengawasan dan pimpinan teknis mengenai isi urusan-urusan tersebut, b. Penetapan atau perubahan rencana mengenai isi urusan-urusan tersebut, c. Penetapan kitab-kitab yang dipakai, d. Penyelenggaraan Sekolah Rakyat latihan, Sekolah Rakyat percobaan, Sekolah Rakyat konkordan, - yaitu sekolah untuk bangsa Belanda bukan warga negara - INDONESIA, yang sistemnya menyerupai sistem di Negeri Belanda dan Sekolah Rakyat lainnya yang sifatnya tidak biasa, menurut ketetapan Menteri Pendidikan, Pengajaran dan Kebudayaan, e. Hak untuk MENETAPKAN liburan. (2) Tugas-tugas dan urusan-urusan yang tersebut dalam ayat I di atas ini diselenggarakan oleh Kementerian Pendidikan, Pengajaran dan Kebudayaan.
