Pasal 13
BAB 8 — TENTANG HAL KERJASAMA
(1) Dalam hal-hal mengenai urusan pendidikan, pengajaran dan kebudayaan yang diserahkan, Badan Pemerintahan Harian Kotapraja, bila memandang perlu, dapat meminta keterangan-keterangan, pertimbangan-pertimbangan atau usul-usul dari instansi-instansi Kementerian Pendidikan, Pengajaran dan Kebudayaan yang bersangkutan di daerah dan sebaliknya. (2) Untuk kesempurnaan penyelenggaraan urusan pendidikan, pengajaran dan kebudayaan, Kementerian Pendidikan, Pengajaran dan Kebudayaan dan Kotapraja berusaha agar didapat kerjasama yang erat antara instansi-instansi Kementerian Pendidikan, Pengajaran dan Kebudayaan dengan instansi-instansi Kotapraja.
(3) Bilamana ada perselisihan paham antara instansi-instansi kementerian Pendidikan, Pengajaran dan Kebudayaan di daerah dan Badan Pemerintahan Harian Kotapraja yang tidak dapat diselesaikan di daerah, Maka penyelesaiannya menjadi urusan instansi- instansi di atasnya. (4) Badan Pemerintahan Harian Kotapraja Jakarta Raya menerima dari instansi-instansi Kementerian Pendidikan, Pengajaran dan Kebudayaan yang bersangkutan laporan pemeriksaan tentang penyelenggaraan/keadaan urusan-urusan dalam lapangan pendidikan, pengajaran dan kebudayaan yang termasuk tugas/urusan Kotapraja Jakarta- Raya, seperti tersebut dalam pasal 1.
