Pasal 14
BAB 9 — PENUTUP
PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku pada hari diundangkan, dengan ketentuan, bahwa: a. yang mengenai Sekolah Rakyat ia berlaku surut sampai tanggal 1 Maret 1951. b. penyerahan hal-hal yang dilakukan secara berangsur-angsur, yang dimaksud dalam Pasal 4 di atas, harus selesai terlaksana selambat-lambatnya pada tanggal 31 Desember 1953. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya memerintahkan pengundangan PERATURAN PEMERINTAH ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 31 Oktober 1953 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
SUKARNO
MENTERI DALAM NEGERI,
ttd
HAZAIRIN
MENTERI PENDIDIKAN, PENGAJARAN DAN KEBUDAYAAN,
ttd
MUHAMMAD YAMIN Diundangkan pada tanggal 25 Nopember 1953 MENTERI KEHAKIMAN,
ttd
DJODY GONDOKUSUMO
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1953 NOMOR 68.
