PP
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 1953 tentang PENPENYERAHAN RESMI SEBAGIAN DARI PADA TUGAS...
Pasal 12
BAB 7 — TENTANG HAL BANTUAN
(1) Badan Pemerintahan Harian Kotapraja memberikan segala bantuan yang diminta oleh atau atas nama Menteri Pendidikan, Pengajaran dan Kebudayaan guna mengadakan penyelidikan dan percobaan dalam lapangan pendidikan, pengajaran dan kebudayaan. (2) Biaya untuk keperluan tersebut dalam ayat I ditanggung oleh Kementerian Pendidikan, Pengajaran dan Kebudayaan.
