PP
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 1953 tentang PENPENYERAHAN RESMI SEBAGIAN DARI PADA TUGAS...
Pasal 11
BAB 6 — TENTANG HAL DINAS PENDIDIKAN, PENGAJARAN DAN KEBUDAYAAN KOTAPRAJA
(1) Untuk menyelenggarakan urusan-urusan pendidikan, pengajaran dan kebudayaan yang menjadi tugas Kotapraja, Kotapraja membentuk Dinas Pendidikan, Pengajaran dan Kebudayaan, menurut petunjuk-petunjuk dari Menteri Pendidikan, Pengajaran dan Kebudayaan. (2) Badan Pemerintahan Harian Kotapraja mengusahakan, supaya Kepala Dinas, Pendidikan, Pengajaran dan Kebudayaan Kotapraja memenuhi panggilan Menteri Pendidikan, Pengajaran dan Kebudayaan untuk mengadakan pembicaraan bersama tentang urusan-urusan dalam lapangan pendidikan, pengajaran dan kebudayaan. Biaya untuk memenuhi panggilan itu ditanggung oleh Pemerintah Pusat.
