PP
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 1953 tentang PENPENYERAHAN RESMI SEBAGIAN DARI PADA TUGAS...
Pasal 10
BAB 5 — TENTANG HAL TIMBANG-TERIMA
Penyerahan tugas-tugas dan urusan-urusan tersebut dalam Peraturan ini, yang dilakukan kepada Kotapraja atas dasar keputusan Menteri Pendidikan, Pengajaran dan Kebudayaan tanggal 5 Pebruari 1951 No. 2790/Kab, dianggap sebagai didasarkan pada Peraturan ini.
