PP
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 1953 tentang PENPENYERAHAN RESMI SEBAGIAN DARI PADA TUGAS...
Pasal 9
BAB 5 — TENTANG HAL TIMBANG-TERIMA
Penyerahan sesungguhnya dari urusan-urusan yang tersebut dalam Pasal I dan 4 Peraturan ini dilaksanakan dengan timbang-terima yang menyebutkan hal-hal tentang keuangan, hutang- piutang, barang-barang baik yang tetap, maupun yang bergerak, barang-barang inventaris, pegawai-pegawai yang diserahkan dan yang diperbantukan kepada Kotapraja. Timbang- terima tersebut dilakukan oleh pegawai Kementerian Pendidikan, Pengajaran dan Kebudayaan kepada Badan Pemerintahan Harian Kotapraja atau kepada Komisi yang untuk itu ditunjuk atau diadakan oleh Badan Pemerintahan Harian Kotapraja.
