PP
PENGELOLAAN TRANSFER KE DAERAH
Pasal 63
Pemerintah dapat menghentikan dan/atau menunda penyaluran TKD dalam hal: Daerah, a. terjadi penyalahgunaan wewenang oleh kepala kepala Desa, dan/atau aparat Desa;
- terdapat permasalahan administrasi;
- Daerah tidak memenuhi anggaran yang diwajibkan dalam peraturan perundang-undangan atau menunggak membayar iuran yang diwajibkan dalam peraturan perundang-undangan; atau
- pengendalian belanja APBN dan/atau APBD. BABXI ...
SK No 181657A
PNESIDEN
REPUBLIK TNDONESIA
PENGGUNAAN
