Pasal 62
(1) Dalam hal penyaluran DBH sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 20 lebih kecil dari nilai realisasi penerimaan negara yang dibagihasilkan sampai dengan akhir tahun anggaran, Menteri menetapkan kurang bayar.
(2) Jangka waktu penyelesaian kurang bayar sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), mempertimbangkan kemampuan Keuangan Negara.
(3) Dalam hal penyaluran DBH sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 20 lebih besar dari nilai realisasi penerimaan negara yang dibagihasilkan sampai dengan akhir tahun anggaran, Menteri menetapkan lebih bayar. (41 Realisasi penerimaan negara yang dibagihasilkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) dapat memperhitungkan belanja pemerintah yang manfaatnya diterima oleh Daerah.
(5) Ketentuan mengenai penetapan kurang bayar
sebagaimana dimaksud pada ayat (l), penetapan lebih bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dan tata cara penyaluran kurang bayar dan/atau penyelesaian lebih bayar diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri.
