PP
PENGELOLAAN TRANSFER KE DAERAH
Pasal 6
BAB 2 — DANA BAGI HASIL
(1) DBH PBB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4
huruf b dibagikan kepada:
- provinsi yang bersangkutan;
- kabupaten/ kota penghasil; dan
- kabupaten/ kota lainnya dalam provinsi yang bersangkutan. (21 DBH PBB sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan sebesar lOOo/" (seratus persen) untuk Daerah.
(3) DBH PBB sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
termasuk untuk biaya operasional pemungutan.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai biaya operasional
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Menteri.
