PP
PENGELOLAAN TRANSFER KE DAERAH
Pasal 5
BAB 2 — DANA BAGI HASIL
(1) DBH PPh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4
huruf a dibagikan kepada:
- provinsi yang bersangkutan;
- kabupaten/ kota penghasil; dan
- kabupaten/kota lainnya dalam provinsi yang bersangkutan.
(2) Kabupaten . . .
SK No l81619A
PRESIDEN REPTIBLIIf INDONESIA
(21 Kabupaten/ kota penghasil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b adalah kabupaten/kota tempat wajib pajak terdaftar.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pendaftaran wajib
pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Menteri.
