Pasal 59
BAB 8 — TRANSFER KE DAERAH UNTUK DAERAH PERSIAPAN
(1) Menteri mengalokasikan bagian dana TKD berupa DBH
dan DAU untuk Daerah persiapan. (21 Bagian dana TKD untuk Daerah persiapan sebagaimana dimaksud pada ayat (f) dihitung secara proporsional dari alokasi dana TKD yang diterima Daerah induk berdasarkan jumlah penduduk, luas wilayah, target layanan, dan/atau lokasi.
(3) Daerah . . .
SK No l81654A
ir, Lfx ti tIIl
(3) Daerah induk menganggarkan bagian dana TKD untuk
Daerah persiapan sesuai dengan alokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sebagai anggaran Belanja Daerah persiapan dalam APBD Daerah induk.
(4) Dalam hal Daerah persiapan berada di wilayah Daerah
yang memiliki otonomi khusus atau yang memiliki keistimewaan, pengalokasian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk Dana Otonomi Khusus atau Dana Keistimewaan.
(5) Pengalokasian dana TKD untuk Daerah persiapan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (41 diberikan dalam jangka waktu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
