PP
PENGELOLAAN TRANSFER KE DAERAH
Pasal 58
Dalam hal terdapat pembentukan atau penetapan Desa baru, pengalokasian Dana Desa dilakukan dengan cara sebagai berikut:
- pada tahun anggaran berikutnya apabila Desa tersebut ditetapkan sebelum tanggal 30 Juni tahun anggaran berjalan; atau
- pada tahun kedua setelah penetapan Desa apabila Desa tersebut ditetapkan setelah tanggal 30 Juni tahun anggaran berjalan.
