Pasal 48
BAB 4 — DANA ALOKASI KHUSUS
(1) Dalam rangka menjaga capaian keluaran DAK Fisik,
Pemerintah Daerah menyampaikan rencana kegiatan untuk mendapat persetujuan.
(2) Kementerian/ lembaga dan kementerian yang
menyelenggarakan Urusan Pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional memberikan persetujuan atas rencana kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Persetujuan oleh kementerian yang menyelenggarakan
Urusan Pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dilakukan terhadap bidang/subbidang DAK Fisik yang penghitungan alokasinya berdasarkan pertimbangan lainnya sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 43 ayat (f ).
(4) Persetujuan oleh kementerian/ lembaga sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) diberikan setelah dilakukan penilaian terhadap kesesuaian volume dan standar biaya.
(5) Persetujuan oleh kementerian yang menyelenggarakan
Urusan Pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan setelah dilakukan penilaian terhadap kesesuaian lokasi kegiatan dengan tema prioritas nasional.
(6) Tata cara persetujuan sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) dan ayat (4) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai petunjuk teknis DAK Fisik.
(7) Rencana . . .
SK No 181645 A
PRESIDEN
(71 Rencana kegiatan yang telah disetujui sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menjadi dasar Pemerintah Daerah melaksanakan pengadaan barang dan jasa.
(8) Dalam kondisi tertentu, rencana kegiatan yang telah
disetujui sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilakukan perubahan.
Bagian Kesatu Umum
