PP
PENGELOLAAN TRANSFER KE DAERAH
Pasal 47
BAB 4 — DANA ALOKASI KHUSUS
Dalam hal undang-undang mengenai APBN telah ditetapkan, penerusan hibah kepada Daerah yang bersumb.:r dari hibah luar negeri dapat drlaksanakan untuk dianggarl.-arr dalam undang-undang rnengenai perubahan atas APBN dan/atau dilaporkan dalaln laporan keuangan Pemerintah Pusat.
Bagian
SK No l8l6ul4A
PRESIDEN
Bagian Keempat Persiapan Pelaksanaan DAK Fisik
