PP
PENYELENGGARAAN PROGRAM JAMINAN KEHILANGAN PEKERJAAN
Pasal 31
(1) Pelatihan Kerja dilakukan melalui Lembaga Pelatihan
Kerja milik pemerintah, swasta, atau perusahaan.
(2) Lembaga Pelatihan Kerja sebagaimana dimaksud
pada ayat ( 1) harus memenuhi persyaratan paling sedikit:
- memiliki pelatihan berbasis kompetensi kerja yang sesuai dengan kebutuhan pasar kerja dengan mempertimbangkan standar kompetensi kerja nasional, internasional, atau khusus;
- terdaftar dan terverifikasi di Sistem Informasi Ketenagakerjaan;
- terakreditasi dari lembaga akreditasi Lembaga Pelatihan Kerja yang dibuktikan dengan sertifikat akreditasi; dan
- mendapat persetujuan Menteri.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara
pendaftaran, pemilihan jenis pelatihan, lembaga pelatihan, dan pemanfaatan pelatihan diatur dengan Peraturan Menteri.
