PP
PENYELENGGARAAN PROGRAM JAMINAN KEHILANGAN PEKERJAAN
Pasal 30
(1) Manfaat Pelatihan Kerja sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 18 huruf c diberikan berupa pelatihan berbasis kompetensi.
(2) Manfaat Pelatihan Kerja sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dapat dilakukan melalui integrasi akses informasi pasar kerja dan sistem informasi BPJS Ketenagakerjaan dalam Sistem Informasi Ketenagakerjaan.
(3) Manfaat Pelatihan Kerja dapat diselenggarakan
secara daring dan/atau luring.
Pasal 31 ...
SK No 031934 A
PRESIDEN
