PP
PENYELENGGARAAN PROGRAM JAMINAN KEHILANGAN PEKERJAAN
Pasal 32
(1) Lembaga Pelatihan Kerja dapat bekerja sama dengan
lembaga sertifikasi profesi untuk menyelenggarakan sertifikasi kompetensi melalui uji kompetensi.
(2) Lembaga sertifikasi profesi sebagaimana dimaksud
pada ayat ( 1) merupakan lembaga sertifikasi profesi yang telah memperoleh lisensi dari badan nasional sertifikasi profesi.
