PP
PENYELENGGARAAN PROGRAM JAMINAN KEHILANGAN PEKERJAAN
Pasal 25
(1) Manfaat akses informasi pasar kerja sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 18 huruf b diberikan dalam bentuk layanan:
- informasi pasar kerja; dan/ atau
- bimbingan jabatan.
(2) Layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan oleh pengantar kerja dan/ a tau petugas antarkerja melalui Sistem lnformasi Ketenagakerjaan.
