PP
PENYELENGGARAAN PROGRAM JAMINAN KEHILANGAN PEKERJAAN
Pasal 24
Pemberian manfaat uang tunai diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan.
Bagian Ketiga Manfaat Akses lnformasi Pasar Kerja
Pemberian manfaat uang tunai diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan.
Bagian Ketiga Manfaat Akses lnformasi Pasar Kerja