PP
PENYELENGGARAAN PROGRAM JAMINAN KEHILANGAN PEKERJAAN
Pasal 23
Dalam hal terjadi Pemutusan Hubungan Kerja dan Upah Pekerja/Buruh yang dilaporkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) tidak sesuai dengan Upah yang sebenarnya sehingga terdapat kekurangan pembayaran manfaat uang tunai, Pengusaha wajib membayar kekurangan manfaat uang tunai kepada Pekerja/Buruh secara sekaligus.
