PP
PENYELENGGARAAN PROGRAM JAMINAN KEHILANGAN PEKERJAAN
Pasal 22
(1) Besaran batas atas Upah sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 21 ayat (3) dilakukan evaluasi setiap 2 (dua) tahun.
(2) Evaluasi besaran batas atas Upah dilakukan oleh
kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan berkoordinasi dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan dan dewan jaminan sosial nasional.
(3) Besaran batas atas Upah hasil evaluasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 23 ...
SK No 031932 A
PRESIDEN
