PP
PENYELENGGARAAN PROGRAM JAMINAN KEHILANGAN PEKERJAAN
Pasal 21
( 1) Manfaat uang tunai diberikan setiap bulan paling banyak 6 (enam) bulan Upah dengan ketentuan sebagai berikut:
- sebesar 45 % (empat puluh lima persen) dari Upah untuk 3 (tiga) bulan pertama; dan
- sebesar 25 % (dua puluh lima persen) dari Upah untuk 3 (tiga) bulan berikutnya.
(2) Upah yang digunakan sebagai dasar pembayaran
manfaat uang tunai merupakan Upah terakhir Pekerja/Buruh yang dilaporkan Pengusaha kepada BPJS Ketenagakerjaan dan tidak melebihi batas atas Upah yang ditetapkan.
(3) Batas atas Upah untuk pertama kali ditetapkan
sebesar Rp5.000.000,00 (limajuta rupiah).
(4) Dalam hal Upah melebihi batas atas Upah maka
Upah yang digunakan sebagai dasar pembayaran manfaat uang tunai sebesar batas atas Upah.
