Pasal 19
(1) Manfaat JKP diberikan kepada Peserta yang
mengalami Pemutusan Hubungan Kerja baik untuk hubungan kerja berdasarkan perjanjian kerja -yvaktu tidak tertentu maupun perjanjian kerja waktu tertentu.
(2) Selain memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud
pada ayat ( 1), penerima manfaat JKP harus bersedia untuk bekerja kembali.
(3) Manfaat ...
SK No 031930 A
PRESIDEN
(3) Manfaat JKP dapat diajukan setelah Peserta memiliki
masa iur paling sedikit 12 (dua belas) bulan dalam 24 (dua puluh empat) bulan dan telah membayar iuran paling singkat 6 (enam) bulan berturut-turut pada BPJS Ketenagakerjaan sebelum terjadi Pemutusan Hubungan Kerja atau pengakhiran hubungan kerja.
Pasal20
( 1) Manfaat JKP bagi Peserta yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja dikecualikan untuk alasan Pemutusan Hubungan Kerja karena:
- mengundurkan diri;
- cacat total tetap;
- pensiun; atau
- meninggal dunia.
(2) Manfaat JKP bagi Peserta yang hubungan kerjanya
berdasarkan perjanjian kerja waktu tertentu diberikan apabila Pemutusan Hubungan Kerja oleh Pengusaha dilakukan sebelum berakhirnya jangka waktu perjanjian kerja waktu tertentu.
(3) Pemutusan Hubungan Kerja sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dibuktikan dengan:
- bukti diterimanya Pemutusan Hubungan Kerja oleh Pekerja/Buruh dan tanda terima laporan Pemutusan Hubungan Kerja dari dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan kabupaten/kota;
- perjanjian bersama yang telah didaftarkan pada pengadilan hubungan industrial dan akta bukti pendaftaran perjanjian bersama; atau
- petikan atau putusan pengadilan hubungan industrial yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
Bagian ...
SK No 031931 A
PRESIDEN
Bagian Kedua Manfaat Uang Tunai
