PP
PENYELENGGARAAN PROGRAM JAMINAN KEHILANGAN PEKERJAAN
Pasal 26
(1) Layanan informasi pasar kerja sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) huruf a diberikan dalam bentuk penyediaan data lowongan pekerjaan.
(2) Penyediaan data lowongan pekerjaan sebagaimana
dimaksud pada ayat ( 1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 27 ...
SK No 031933 A
PRESIDEN
