PP
PENYELENGGARAAN PROGRAM JAMINAN KEHILANGAN PEKERJAAN
Pasal 16
BAB 3 — IURAN DAN TATA CARA PEMBAYARAN IURAN
( 1) Dalam hal pelaksanaan rekomposisi 1uran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (5) mengalami keterlambatan maka Pemerintah Pusat tidak membayarkan iuran.
(2) Dalam hal pelaksanaan rekomposisi iuran
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (5) telah dibayar tunggakannya, Pemerintah Pusat membayarkan iuran yang belum dibayarkan sesuai bulan pelunasan iuran yang tertunggak.
Pasal 17 ...
SK No 031929 A
PRESIDEN
