PP
PENYELENGGARAAN PROGRAM JAMINAN KEHILANGAN PEKERJAAN
Pasal 15
BAB 3 — IURAN DAN TATA CARA PEMBAYARAN IURAN
( 1) Data kepesertaan se bagaimana dimaksud dalam
Pasal 14 terintegrasi dengan data kepesertaan BPJS
Kesehatan.
(2) Untuk integrasi data sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), BPJS Kesehatan harus menyampaikan data kepesertaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (4) kepada BPJS Ketenagakerjaan.
(3) Data kepesertaan sebagaimana dimaksud pada
ayat ( 1) dilakukan verifikasi dan validasi oleh BPJS Ketenagakerjaan.
(4) Data yang telah diverifikasi dan divalidasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan kepada Menteri.
