PP
PENYELENGGARAAN PROGRAM JAMINAN KEHILANGAN PEKERJAAN
Pasal 17
BAB 3 — IURAN DAN TATA CARA PEMBAYARAN IURAN
(1) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara
pembayaran iuran yang dibayarkan oleh Pemerintah Pusat diatur dengan Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara
pelaksanaan rekomposisi iuran diatur dengan Peraturan Menteri.
MANFAATJKP
Bagian Kesatu Umum
