Pasal 8
BAB 2 — PERLAKUAN PAJAK PENGHASILAN
Dalam hal Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 melakukan kegiatan pembangunan fasilitas pengolahan dan/atau pemurnian, pengeluaran untuk pembangunan fasilitas pengolahan dan/ a tau pemurnian yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun dikapitalisasi dan disusutkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang Pajak Penghasilan.
Pasal 9 ...
PRES I DEN
Pasal9
(1) Dalam hal Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 3 melakukan kegiatan pengupasan lapisan tanah
penutup (stripping/ overburden removal), pengeluaran untuk kegiatan dimaksud yang dilakukan sebelum masa Operasi Produksi, dikapitalisasi dan diamortisasi.
(2) Amortisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan sejak bulan kegiatan Operasi Produksi disetujui oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral yang penghitungannya dilakukan selama jangka waktu izin atau kontrak dan dihitung secara pro-rata atau dengan menggunakan metode satuan produksi.
(3) Dalam hal Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 3 melakukan kegiatan pengupasan lapisan tanah
penutup (stripping/ overburden removal) dan/ atau pembukaan tambang bawah tanah pada masa Operasi Produksi termasuk dalam rangka mencari cadangan baru, pengeluaran untuk kegiatan tersebut, dibebankan sebagai biaya pada saat terjadinya pengeluaran dimaksud.
(4) Dalam hal Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 3 yang melakukan kegiatan pengupasan lapisan
tanah penutup (stripping/ overburden removal) dan/ atau pembukaan tambang bawah tanah:
- memiliki lebih dari satu izin atas Usaha Pertambangan; dan
- melaksanakan tahapan kegiatan sebelum Operasi Produksi dan tahapan kegiatan Operasi Produksi termasuk dalam rangka mencari cadangan baru, pengeluaran untuk tahapan kegiatan sebelum Operasi Produksi dikapitalisasi dan diamortisasi sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan pengeluaran untuk tahapan kegiatan Operasi Produksi termasuk dalam rangka mencari cadangan baru dibebankan sebagai biaya pada saat terjadinya pengeluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
Pasal 10 ...
PRES I DEN
